Sumpah Advokat Dianggap Inkonstitusional Akibat Terbitnya Surat MA

Sumpah yang harus diambil oleh kandidat advokat seperti yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Advokat adalah konstitusional. Demikian keterangan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jhon Pieris ketika memberikan keterangan sebagai Ahli dari Pemohon dalam sidang perkara Nomor 101/PUU-VII/2009 tentang pengujian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (21/10), di ruang sidang pleno MK.

Akan tetapi ketika dihadapkan keadaan saat ini dengan adanya surat Mahkamah Agung (MA) Nomor 052/KMA/V/2009, menurut Jhon, maka keberadaan Pasal 4 ayat (1) menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945.

Dengan keadaan saat ini, lanjut Jhon, pasal a quo merupakan perwujudan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terutama berkaitan dengan hak untuk bekerja seperti yang tercantum pada Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Menurut Jhon, beredarnya surat MA membuat setiap advokat harus menunjukkan berita acara pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi. “Hal ini menghambat para kandidat advokat sehingga tidak bisa bekerja. Bukankah ini melanggar HAM seperti yang dijamin dalam UUD 1945?” ujarnya.

Jhon berpendapat bahwa seharusnya tempat pengambilan sumpah tidak hanya terbatas di Pengadilan Tinggi. “Rohaniwan pun seharusnya bisa mengambil sumpah para kandidat advokat. Ini dibenarkan sepanjang memenuhi asas kebenaran dan kemanfaatan,” lanjutnya.

Lagipula, lanjut Jhon ketika surat MA keluar pada 1 Mei 2009, para kandidat advokat telah lebih dulu dilantik pada 27 April 2009. “Seharusnya Surat MA tertanggal 1 Mei 2009 tersebut bersifat prospektif, bukan retroaktif,” jelasnya.

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (1) tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan MA. “Ketika dibentuk, Pasal 4 ayat (1) tersebut tidak didelegasikan untuk MA, tetapi untuk pengadilan tinggi. Jadi, seharusnya MA tidak perlu ikut campur,” jelas Akil yang sempat terlibat dalam pembentukan UU Advokat ketika masih di DPR.

Pemohon mendalilkan bahwa dalam Pasal 2 ayat (3) UU Advokat menyebabkan advokat tidak serta merta bisa berpraktek atau beracara di pengadilan karena harus diambil sumpahnya terlebih dahulu oleh Ketua Pengadilan Tinggi di wilayah hukum masing-masing daerah di Indonesia. Hal ini sangat dikotomis dan kontradiktif dengan azas pendelegasian tugas, hak, dan wewenang pendidikan, pengangkatan, dan pelantikan advokat yang seutuhnya terberi kepada organisasi advokat. Pemohon juga meminta pembatalan Pasal 4 ayat (1) UU Advokat karena dengan terbitnya surat MA Nomor 052/KMA/V/2009, Pasal 4 ayat (1) UU Advokat menjadi inkonstitusional.

Dalam persidangan ini, Majelis Hakim Konstitusi mensahkan tujuh alat bukti milik Pemohon dan 17 alat bukti milik Pihak Terkait. (Lulu A.)

source : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

1 komentar:

Anonim mengatakan...

yay to win bitcoin【WG】clay to win bitcoin
yay to win bitcoin【WG】clay to win bitcoin【WG98.vip】⚡,yay to win 샌즈카지노 bitcoin,【WG98.vip】⚡,yay to win bitcoin,veg to 메리트 카지노 고객센터 win bitcoin,british poker sites to win 온카지노

Posting Komentar